Minggu, 02 Desember 2012

Tips dan Trik Over Kredit Rumah




Over kredit rumah? Kenapa tidak..?! Over kredit adalah salah satu teknik memiliki rumah dengan harga murah. Kenapa bisa murah? Karena umumnya pihak yang ingin meng-overkredit-kan rumahnya sedang terdesak biaya, atau mungkin tidak bisa lagi meneruskan angsuran kreditnya. Kehadiran anda sangat membantu bagi mereka. Disinilah anda bisa menawar harga rumah yang di-overkredit-kan lebih rendah dari harga pasaran. But, untuk mendapat harga perolehan lebih rendah, ada tips dan trik yang harus anda lakukan dalam over kredit rumah.
Sebelumnya, perlu anda tahu (bukan tempe ;-)) dalam proses over kredit rumah biasanya ada tiga pihak yang terlibat. Pihak pertama adalah penjual atau debitur awal, pihak kedua adalah anda sebagai calon debitur pengganti (penerus) kredit rumah dan pihak ketiga pemberi kredit yaitu bank. 
Nah, bagaimana caranya agar dalam over kredit rumah anda bisa mendapatkan harga jauh lebih murah dari harga pasaran? Simak sampai tuntas artikel ini.

Tips Sebelum Over Kredit
Sebelum anda memutuskan untuk meneruskan kredit atau menggantikan posisi debitur (over kredit) dari sebuah rumah KPR ada beberapa hal yang harus anda perhatikan :
1. Periksa dengan seksama kondisi rumah, jangan mudah tergiur dengan harga murah.
2. Cek lokasi dan posisi rumah. Karena mungkin saja pihak pertama berniat meng-overkredit-kan rumahnya karena lokasinya yang tidak menguntungkan.
3. Cari informasi terkait kondisi lingkungan rumah, baik masalah keamanan maupun masalah lainnya, seperti apakah rawan banjir atau tidak.
4. Teliti keabsahan kepemilikan rumah. Kalau ternyata ada masalah (misal sengketa) lebih baik tinggalkan saja.
5. Hitung dengan seksama berapa sebenarnya nilai transaksi dan nilai jual rumah tersebut, apakah lebih murah atau lebih mahal dari harga yang seharusnya. Sebelumnya anda bisa melakukan pengecekan harga pasaran rumah/tanah disekitar lokasi, juga dengan memeriksa Nilai Jual Obyek Pajak dalam struk tagihan PBB.
5. Cek total angsuran KPR yang telah dibayar debitur dan berapa sisa kewajibannya. Apakah selama ini pihak pertama selalu disiplin mengangsur ataukah ada denda akibat keterlambatan.

Trik Mendapat Harga Murah Dalam Over Kredit
Nah, ini adalah bagian yang terpenting dari artikel ini, yaitu tentang bagaimana triknya agar harga perolehan anda atas rumah lebih murah dari yang seharusnya.
Ketika anda mendapat informasi, baik langsung maupun dari media (koran atau internet) tentang rumah yang mau di-overkredit-kan lakukan dulu langkah-langkah yang saya rekomendasikan diatas. Kemudian sepakati berapa harga yang harus anda bayarkan kepada pihak pertama sebagai pengganti biaya angsuran dan dp yang telah dia keluarkan selama ini. Usahakan agar biaya yang anda bayarkan lebih rendah dari biaya yang dia keluarkan.
Selanjutnya anda jangan menghubungi pihak pemberi KPR (Bank) namun cukup mendatangi notaris bersama dengan pihak kedua selaku debitur awal (penjual). Sampaikan maksud kedatangan anda, yaitu ingin melakukan over KPR rumah pihak pertama.
Oh ya, jangan lupa untuk menyertakan :
1. Copy Sertifikat (yang ada stempel bank pemberi KPR).
2. Copy IMB.
3. Copy PBB (lunas).
4. Copy Bukti Pembayaran Angsuran.
5.Buku Tabungan asli di bank pemberi KPR atas nama pihak pertama.
6. Data pihak pertama dan pihak kedua (anda), meliputi KTP, Kartu Keluarga, Slip Gaji dll.
Selanjutnya pihak notaris akan membuatkan akta jual beli atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan berikut surat kuasa untuk melunasi sisa angsuran dan kuasa mengambil sertifikat. Pihak penjual mesti membuat surat pernyataan bahwa telah terjadi alih kewajiban dan hak atas kredit dan agunan dimaksud (rumah).
Setelah urusan dihadapan notaris selesai, anda tinggal membawa/menunjukkan surat pernyataan tersebut kepada pihak pemberi KPR (bank). Sehingga, walaupun angsuran dan sertifikat masih atas nama pihak pertama (penjual) tapi haknya dan kewajibannya sudah beralih kepada anda. Anda berkewajiban melunasi sisa angsuran dan berhak untuk mengambil sertifikat bila sudah lunas. Dengan demikian, keterlibatan pihak ketiga (bank) adalah keterlibatan pasif, yaitu sebatas mengetahui bahwa telah terjadi transaksi antara anda dengan pihak pertama yang sah dihadapan notaris. Hal ini lebih murah dibanding anda over kredit dengan melibatkan pihak bank. Karena pihak bank selaku pemberi KPR tidak perlu membuat perhitungan baru untuk kredit anda.

Oke, sekarang tinggal berburu rumah yang ingin di-overkredit-kan. Tips dan trik diatas akan membantu anda mendapatkan rumah dengan harga dan biaya lebih rendah.
BTW, ada baiknya jika anda melengkapi informasi dengan membaca artikel berikut :
1. Perhatikan Sebelum Membeli Rumah.
2. Tips Membeli Rumah Siap Huni.
3. Memilih Lokasi Strategis.

0 komentar:

Posting Komentar